Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1971

Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1971
Sumber
LLBPHN : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2927 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia Nomor Aa/D/44a/1966 tentang Biaja chusus pengamanan pemasukan penerimaan Padjak, Bea dan Tjukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan