belanja tidak terduga - penganggaran - pelaksanaan - pertanggungjawaban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2006; peratura~ MenteriDalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Perda Kab. OKU No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017
- Peraturan ini memuat ruang lingkup dan asas umum belanja tidak terduga; penganggaran; pelaksanaan; pertanggungjawaban dan pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- 10 hlm
|