Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1970
Kesempatan Bagi Yang Telah Membayar Ongkos Naik Haji Pada Masa Setor, Untuk Melengkapi Kekurangannya Sesudah Tanggal 31 Juli 1970
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.