PENCABUTAN PERDA NO.3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, LL Kab Ketapang: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007
- 3 Halaman.
|