Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 12, pasal 13, Pasal 14, Pasl 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat