PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHmateri muatan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL Kab Ketapang: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko, sehingga perlu ditetapkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012.
- 3 Halaman.
|