Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Penganggaran Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat