Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan, Tempat dan Kedudukan, Kerjasama, Kegiatan Usaha, Modal Dasar dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, RKA, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.2, TLD No.2, LL Kab Ketapang: 10 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan