STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, BIDANG PERDAGANGAN DAN INDUSTRI, BIDANG PENDAPATAN DAERAH DAN BIDANG ADMNISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8, TBD NO.8, LL KAB.KETAPANG: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perdagangan dan Industri, Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Kab. Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan serta kelancaran kegiatan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ketapang, perlu adanya Standar Operasional Prosedur;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.107 Tahun 2015, Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No 32 Tahun 2010, PermanRB No.35 Tahun 2012, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2012;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman penjelasan.
|