Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perdagangan dan Industri, Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Kab. Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perdagangan dan Industri, Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Kab. Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
26 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.8, TBD NO.8, LL KAB.KETAPANG: 18 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan