STANDAR PELAYANAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, BIDANG PERDAGANGAN DAN INDUSTRI, BIDANG PENDAPATAN DAERAH, DAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7, TBD NO.7, LL KAB.KETAPANG: 35 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perdagangan dan Industri, Bidang Pendapatan Daerah, dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Perlu Standar pelayanan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.107 Tahun 2015, Permendag No.36/M-DAG?PER/9/2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No 9 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2012;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Bidang, Komponen dan Penerapan Standar Pelayanan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 30 halaman penjelasan.
|