tambahan-penghasilan-pns
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2011/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan, pengendalian dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 8 halaman
|