Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 1954
Tanggal Pengundangan
14 Juli 1954
Tanggal Berlaku
31 Maret 1954
Sumber
LN. 1954/No. 74, TLN. No. 614, LLBPHN : 4 HLM
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
  2. PP No. 32 Tahun 1953 tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan