Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 1954
Tanggal Pengundangan
15 Juni 1954
Tanggal Berlaku
01 Januari 1950
Sumber
LN. 1954/No. 70, TLN. No. 600, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan-Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang ada Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan