Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 50 Tahun 2017

Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Demak Bebas Buang Air Besar Sembarang Tahun 2017 - 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD, Pelaksanaan RAD Percepatan Bebas BABS, Pemantauan dan Evaluasi RAD Bebas BABS, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Demak Bebas Buang Air Besar Sembarang Tahun 2017 - 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD. 2017/No. 50
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan