Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954

Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1954
Tanggal Berlaku
09 Maret 1954
Sumber
LN. 1954/No. 25, TLN. No. 528, LLBPHN : 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan