Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir, dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tarif sudah tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan dengan memperhatikan indeks harga dan peerkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD. 2017/No. 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan