Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir, dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tarif sudah tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan dengan memperhatikan indeks harga dan peerkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat