Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 71) segaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 13) diubah, dengan Pergeseran/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masingmasing pada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan daftar penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
04 April 2017
Tanggal Berlaku
04 April 2017
Sumber
BD. 2017/No. 19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan