Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 71) segaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 13) diubah, dengan Pergeseran/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masingmasing pada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan daftar penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat