Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2017

Tata Cara PEmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima insentif, pemberian insentif, sumber insentif, besaran insentif sebesar 5% untuk tiap jenis pejak dan retribusi dan ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara PEmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan