Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima insentif, pemberian insentif, sumber insentif, besaran insentif sebesar 5% untuk tiap jenis pejak dan retribusi dan ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat