Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2017

Tata Cara Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang klasifikasi usaha dan atau kegiatan wajib dokumen lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, tata laksana penilaian AMDAL dan penerbitan izin lingkungan dinilai oleh KPA yang dibentuk Bupati. Termasuk juga mengatur tentang Tata Laksana Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan, Tata Laksana Pemeriksaan Formulir SPPL dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan