Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1970

Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Tentang Dorongan Dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman-Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1970 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Tentang Dorongan Dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman-Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 1970
Tanggal Pengundangan
21 Januari 1970
Tanggal Berlaku
21 Januari 1970
Sumber
LN. 1970 No. 5, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 55 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan