Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1950

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40
Tahun
1950
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 1950
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1950
Berlaku Tanggal
01 Januari 1950
Sumber
LN. 1950/ BPHN : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 35 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia