Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1955

Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
07 April 1955
Tanggal Berlaku
01 Januari 1951
Sumber
LN. 1955/No. 22, TLN. No. 787, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 50 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan