tarif retribusi perizinan tertentu-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2018/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Noor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu, struktur dan besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 6 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 34 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 5 hlm
|