tarif retribusi jasa usaha-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2018/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha, struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi rumah jasa usaha perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 33 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 6 hlm
|