tarif retribusi jasa umum-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2018/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat serta untuk menunjang pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya agar lebih optimal dan bersaing, struktur yang besarnya tarif retribusi pelayanan perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2011, Perda Demak Nomor 4 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 32 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan Lampiran dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 4 hlm
|