tarif retribusi pelayanan pasar - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2018/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan ekonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 3 hlm
|