Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018

Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban uang persediaan, besaran uang persediaan OPD, ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Mei 2018
Sumber
LD. 2018/No. 1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan