Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Dicabut dengan :
-
PP No. 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Mengubah :
-
PP No. 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban
Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.