Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengujian Kendaraan Bermotor, Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Pengawasan, Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, Kadaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
02 November 2009
Tanggal Pengundangan
03 November 2009
Tanggal Berlaku
02 November 2009
Sumber
LD.2009/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan