BUMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SAMBAS: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- Bahwa tugas dan wewenang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang telah diatur pada pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut agar dapat dilaksanakan secara sistematis;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2014,Perbup No.54 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas; Sekretaris Dewan Pengawas; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan;
|