Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan PAUD mulai dari entuk penyelenggaraan, penyelenggaraan, jadwal dan waktu penyelenggaraan, tempat penyelenggaraan; Peserta Didik PAUD; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan strategi pembelajaran yang ditetapkan secara nasional; persyaratan penyelenggaraan; sumber pendanaan yang bersumber dari masyarakat, bantuan pemerintah dan sumber lain yang sah; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelenggaraan PAUD, Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Sanksi Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan