Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan PAUD mulai dari entuk penyelenggaraan, penyelenggaraan, jadwal dan waktu penyelenggaraan, tempat penyelenggaraan; Peserta Didik PAUD; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan strategi pembelajaran yang ditetapkan secara nasional; persyaratan penyelenggaraan; sumber pendanaan yang bersumber dari masyarakat, bantuan pemerintah dan sumber lain yang sah; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelenggaraan PAUD, Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Sanksi Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat