Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa untuk setiap desa dialokasikan secara berkeadilan dengan menggunakan suatu formula. Mekanisme dilakukan secara bertahap dan penyalurannya dilakukan setelah pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD lalu ke RKD. Prinsip penggunaan Dana Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Diatur juga mengenai Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat