keuangan-Opd-UPT-pendidikan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat daerah Unit Pelaksana Teknis Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, batas jumlah SSP-UP dan
SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepada Daerah, dan
guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pada
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan
Uang Persedian untuk masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah dan/atau Unit Kerja Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat
Daerah, Unit Pelaksana Teknis Organisasi Perangkat
Daerah Dan Satuan Pendidikan Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 74 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan pada OPD dan UPT OPD Pendidikan
1. Ketentuan Umum
2. Prosedur Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan
3. Besaran Uang Persediaan
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 9 hlm.
|