Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017

Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat daerah Unit Pelaksana Teknis Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan pada OPD dan UPT OPD Pendidikan 1. Ketentuan Umum 2. Prosedur Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan 3. Besaran Uang Persediaan 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat daerah Unit Pelaksana Teknis Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 3
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan