PARTAI POLITIK-bANTUAN KEUANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.13 SERI D NOMOR 41, TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud Partisipasi Masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang merupakan Aset Negara maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
- UU No/ 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan; besaran bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan bantuan keuangan; penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; laporan penggunaan bantuan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
- 7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
|