PERUSDA-BPR
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2017/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 29/BPR.BS/KEP/III/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016 disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Akuntan Publik I. Soetikno No 06/A-IS/III/2007 tertanggal 7 Maret 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Maret 2017.
- UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016. Peraturan Walikota Salatiga No.19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016.
- Peraturan Walikota Tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 29/BPR.BS/KEP/III/2017 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
- 3 hal
|