Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan dalam standarisasi indeks biaya kegiatan dan pengadaan barang Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Magelang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD. 2017/No. 45
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Pengadaan Barang Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan