dprd - standarisasi - indeks biaya kegiatan dan pengadaan barang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. 2017/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang serta dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja kegiatan dan pengadaan barang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang dan berdasarkan hasil kajian tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan transportasi DPRD untuk Tahun 2018 oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, besaran tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan transportasi DPRD perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan dalam standarisasi indeks biaya kegiatan dan pengadaan barang Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Magelang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 4 hlm
|