SD negeri - penggabungan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD. 2017/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan SD Negeri yang diberi nama SD Negeri Tempak 1 Kecamatan Candimulyo Kab Magelang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- 2 hlm
|