Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957

Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 1957
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 1957
Tanggal Berlaku
09 Oktober 1957
Sumber
LN. 1957/No. 99, TLN. No. 1441, LLBPHN : 5 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3967 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan