Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2017

Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang. Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
27 September 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD. 2017/No. 32
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan