Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1957

PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 1957
Tanggal Pengundangan
21 September 1957
Tanggal Berlaku
01 Mei 1951
Sumber
LN. 1957/No. 95, TLN. No. 1426, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pasal 2 ayat (1c) sub 5e dan 6e dari "Postbesluit Dienststukken 1935" Staatsblad 1934 No. 722)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan