gaji - pendelegasian wewenang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2017/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi Kenaikan Gaji Berkala sebagai upaya peningkatan layanan bidang kepegawaian, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang untuk penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaian Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 63 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian Wewenang untuk penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 3 hlm
|