Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, PAsal 10, Pasal 14, Pasal 18, PAsal 22, Pasal 26, Pasal 26A, PAsal 26b, Pasal 26c, Pasal 26d;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan