Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomro 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 45, Pasal 46;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomro 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2017
Sumber
LD. 2017/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1672 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan