PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyediaan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
c. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabuapaten Soppeng Tahun 2015.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58), tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 No. 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4578);
8. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.
165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 65/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabuapten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- NOMOR 28 TAHUN 2015
- 11 Halaman
|