penyertaan modal daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.
- MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- 5 halaman
|