penyiaran
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO., TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung penyiaran publik lokal televisi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang informasi pendidikan, hiburan yang sehat, dan pelestarian budaya daerah,maka perlu didirikan lembaga penyiaran publik lokal televisi; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, didaerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Peduli Parepare.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
- MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
- 21 halaman
|