PERtanggungjawaban-APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.13 Tahun 2012
- Peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- 5 hlm
|