Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum 5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum 6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 7. Pendanaan 8. Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Anggaran 9. Pengawasan 10. Larangan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
10 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2015
Tanggal Berlaku
10 Februari 2015
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan