DESA DEFINITIF-pembentukan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No. 34 SERI D NOMOR 10, TLD No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan desa berdasarkan hasil pemekaran, merupakan
suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari
masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi wilayah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah serta volume kegiatan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum, maka perlu
dilakukan Pembentukan Desa Definitif di Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif;
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; jumlah penduduk; kewenangan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
- 9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
|