Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005

Pembentukan Desa Definitif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; jumlah penduduk; kewenangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Definitif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
12 September 2005
Tanggal Pengundangan
12 September 2005
Tanggal Berlaku
12 September 2005
Sumber
LD.2005/No. 34 SERI D NOMOR 10, TLD No. 36
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan