Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.9, TBD No.9, LL KAB. SAMBAS: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan